Belajar Aspek Hukum Konstruksi
Belajar aspek hukum konstruksi melengkapi otak kita supaya kaya dengan pembelaan yang telah ditetapkan dalam acuan atau SNI yang berlaku. dengan mengathui semua acuan menudahkan kita juga dalam melaksanakan ataupun merencanakan suatu proses konstruksi yang sesuai prosedur. postingan ini menjelaskan dengan terstrukrur tentang hukum konstruksi.
Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’.
Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu segala hal dan aspek-aspek dasar didalam kehidupan warga dan negara Indonesia diatur oleh hukum. Salah satunya adalah hukum yang mengatur tentang pelaksanaan proyek atau lebih dikenal dengan ‘Aspek Hukum Konstruksi’.
Dengan mengetahui aspek-aspek hukum kontruksi, hal
ini akan membantu seorang insiyur sipil untuk lebih bijak dalam mengambil
keputusan dan menjadi lebih paham tentang hal-hal yang boleh dan tidak, juga
untuk menghindari penipuan atau kecurangan dalam menjalankan proyek.
Apakah
dibutuhkan payung hukum? tentu, hukum sangat diperlukan karena hukumlah yang
akan menentukan kebenaran.
Dengan adanya hukum yang mengatur tentang
konstruksi, tentu akan sangat membantu dan menolong pihak-pihak yang terlibat
dalam urusan tentang hukum kontruksi. Payung hukum dibutuhkan karena mencakup
beberapa hal diantarannya adalah :
- Kontrak
- KKN dalam Proyek
- Kegagalan dalam proyek
- Hak dan kewajiban stakeholder dalam proyek
- Claim arbitrase Negosiasi
- Resiko lain dalam Proyek
Pengertian
Tender
Tender
adalah proses pelelangan proyek, dimana pemilik proyek ingin mendapatkan mitra
kerja yang menyediakan jasa kontruksi sesuai yang diinginkan oleh pemilik
proyek tersebut. Menurut Soeharto(1997), tender adalah proses pemilihan
kontraktor yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari mengidentifikasi
keperluan jasa kontraktor oleh pemilik, mempersiapkan paket lelang, sampai
tanda tangan kontrak untuk mengangani implementasi fisik proyek.
Menurut
Nugraha(1985) tender adalah proses pemilihan konsultan perencana, pengawas,
maupun kontraktor yang meliputi proses prakualifikasi, pengumuman pelelangan,
penjelasan pekerjaan, pembukaan tender, proses evaluasi tender, penetapan, dan
penunjukan pemenang.
Dalam
pelelangan proyek atau tender, sering terjadi kecurangan-kecurangan oleh
pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk merugikan pihak lain demi mendapatkan
keuntungan pribadi.
Umumnya instansi yang telah memenangkan tender akan membuat
kontrak dengan owner dari proyek tersebut, yang dimana kontrak itu mengatur
tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan
owner yang bersifat mengikat dan diatur berdasarkan UUD 1945, khususnya hukum
yang mengatur tentang pekerjaan yang berhubungan.
Jasa
Konstruksi Secara Umum
Jasa
Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,
layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi
pengawasan pekerjaan konstruksi. Para pihak dalam suatu pekerjaan konstruksi
terdiri dari pengguna jasa dan penyedia jasa.
Pengguna jasa dan penyedia jasa
dapat merupakan orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan
hukum maupun yang bukan berbentuk badan hukum. Penyedia jasa konstruksi yang
merupakan perseorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang
berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil.
Sedangkan
pekerjaan konstruksi yang berisiko besar dan/atau yang berteknologi tinggi dan/atau
yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Comments
Post a Comment