Jenis Jenis Kontrak Tender Terbatas
Pelelangan atau Tender Terbatas adalah suatu metode pemilihan penyedia barang atau jasa konstruksi yang dilakukan melalui pengumuman yang luas melalui media fisik (Koran) maupun nonfisik (Internet) secara resmi yang didalam telah tercantum penyedia barang atau jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan pada penyedia barang atau jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. Berikut merupakan Jenis Jenis Kontrak dengan Tender atau pelelangan Terbatas :
1. Kontrak Rancang Bangun (Design and Build)
Kontrak Rancang Bangun (Design and Build) adalah sistem kontrak dimana perencanaan dan pelaksanaan diserahkan kepada kontraktor utama. Pemilik proyek hanya menentukan persyaratan-persyaratan yang diinginkan (Term of Reference). Kemudian akan dikembangkan dan dirinci oleh kontraktor tersebut.
Harga Penawaran/Kontrak Meliputi :
-Biaya Design
-Biaya Konstruksi
2. Kontrak Trunkey (Contraktor's Full PreFinacing)
Kontrak Trunkey (Contraktor's Full PreFinacing) adalah sistem kontrak dimana kontraktor bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan proyek. Pembayaran pada kontraktor dilakukan setelah bangunan diserahkan dan siap dioprasikan oleh pemilik. Dan pada kontraktor diberikan surat jaminan Bank.
Harga Penawaran/Kontrak Meliputi
- Biaya Pra Design & Biaya Design
- Biaya Konstruksi
- Biaya Bunga (Interest During Construction/IDC)
3. Kontrak Guaranteed Maximum Price (GMP)
Kontrak Guaranteed Maximum Price (GMP) adalah kontrak antara pemilik proyek dengan kontraktor yang diikat oleh suatu harga maximum tertentu untuk menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan yang dipersyaratkan oleh pemilik proyek.
Jenis Kontrak ini bukan meruakan tipe kontrak khusus melaikan hanya dipergunakan oleh beberapa perusahaan ang ingin menawarkan kondisi kontrak tersebut. Dalam prakteknya kontrak Guaranteed Maximum Price sangat jarang diterapkan.
4. Kontrak Engineering Procurement and Construction (EPC)
Kontrak Engineering Procurement and Construction (EPC) adalah sistem kontrak yang mencakup lingkup tanggung jawab engineering (Perekayasaan), Procurement (Pengadaan), Construction (Konstruksi) dan Commissioning (Uji Coba Oprasi) sampai menghasilkan sistem yang mampu berproduksi.
Kontrak EPC ini mensyaratkan kontraktor untuk menyelesaikan proyek dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut :
- Perekayasaan Awal / Basic Engineering
- Perekayasaan Rinci / Detail Engineering
- Pengadaan Luar Negeri / Foregn Procurement
- Pengadaan Dalam Negeri / Local Procurement
- Pekerjaan Konstruksi
- Pekerjaan Pra-Oprasional
- Pekerjaan Uji Coba Oprasi
- Pekerjaan Uji Unjuk-Kerja (Performance Test)
Comments
Post a Comment