PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Dasar Hukum
Undang – Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja
Undang - Undang
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,Psl 106 :
Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha PertambanganMineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3
(1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat
(2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing, terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri
(3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi
teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan
Peraturan Menteri
Permen ESDM Nomor 006 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Penerapan Kompetensi Profesi Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara
Kemenakertrans Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja
Asing
Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disempurnakan
dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015
Pengertian
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan
sesudah masa kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa
baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang
mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia. (UU Nomor 13 Tahun 2003)
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. (UU
Nomor 4 Tahun 2009)
Persyaratan Tenaga Kerja Asing
(Permenaker No. 16 th 2015, Bab V, ayat 1)• Mempunyai pendidikan yg sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki;
• Memiliki kompetensi yg dibuktikan dgn sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dgn jabatan yang akan diduduki, paling kurang 5 tahun
• Membuat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping, dibuktikan dgn laporan pelaksanaan diklat;
• Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia;
• Memiliki NPWP dan kepesertaan Jamsosnas (bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 bulan);
Comments
Post a Comment