Posts

Showing posts from February, 2017

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING PADA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

Image
Dasar Hukum Undang – Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28D ayat (2), Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja Undang - Undang UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Psl 106 : Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat . Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 86 ayat 1 s.d 3 (1) Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja setempat (2) Dalam hal pemegang IUP dan IUP menggunakan tenaga kerja asing , terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri (3) Menteri setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi teknis dan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan ur

Materi Terbaru