PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
DASAR HUKUM Undang - Undang UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Psl 141 ayat 1 (k). pengembangan dan pengembangan masyarakat setempat; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah PP 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 106 – 109, Pasal 111 PP 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Peraturan Presiden Peraturan Presiden No 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Peraturan Menteri Permen ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang P engembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Permen ESDM Nomor 13 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pengertian Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral a